UPTSP Palmerah Terbitkan 130 Izin Tenaga Kesehatan
access_time Jumat, 05 Oktober 2018 16:23 WIB
remove_red_eye 2803
person Reporter : Folmer
person Editor : Rio Sandiputra
Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat telah menerbitkan 130 izin tenaga kesehatan periode Juli hingga September 2018. Warga yang ingin mengurus perizinan diminta agar tidak menggunakan calo.
Kami juga mengimbau warga untuk mengurus sendiri permohonan izin tanpa menggunakan jasa pihak ketiga
"Sebanyak 130 izin tenaga kesehatan telah diterbitkan. Di Kecamatan Palmerah, ada lima rumah sakit yang beroperasi yakni Harapan Kita, Dharmais, IKKT Patria, Pelni dan Bhakti Mulia," kata Dian Damairini, Kepala UP PTSP Palmerah, Jumat (5/10).
Sementara untuk pengajuan izin Ketetapan Rencana Kota (KRK) selama tiga bulan ini telah diterbitkan sebanyak 78 KRK. Lalu 60 izin TDP, 59 SIUP dan 22 IMB.
PTSP Kantor Wali Kota Jakpus Layani 120 Perizinan"Kami juga mengimbau warga untuk mengurus sendiri permohonan izin tanpa menggunakan jasa pihak ketiga. Mengurus izin sendiri itu mudah dan tidak dikenakan biaya alias gratis," tandasnya.